Selamat pagi sobat. Sudahkah anda bangun pagi ini? Semoga sudah, karena
saat ini saya akan mempublikasikan sebuah postingan tetang website yang
diblokir (lha terus apa hubungannya dengan bangun pagi yak?).
Sobat, ente pernah kan mencoba buat buka link website yang ternyata ga
bisa dan diblokir oleh pemerintah? Bukan cuma situs porno lho, soalnya
situs yang diblokir bukan cuma situs porno kok. (awas kalo saran saya
ini digunakan buat buka situs porno. ga tanggung akibatnya kalo dilaknat
sama Tuhan). Nah, sobat-sobat maya, kali ini saya akan memberi sebuah
saran untuk membuka situs-situs yang diblokir. Yaitu dengan mengubah DNS
atau Domain Name System. Fungsinya adalah menggunakan nama sebuah situs
menjadi ip address (kalo ga salah sih. masih awam soalnya. Kalo protes,
ane admin lowh).
Nah, untuk mengganti DNS ini, ane saranin pake software DNSJumper v1.04. Gunanya yaitu tadi, mengganti DNS kita.
Nah untuk penggunaannya sendiri, setidaknya seperti ini :
1. Tentukan dulu network card sobat. caranya seperti gambar dibawah ini.
Kalo saya, network card-nya menggunakan modem. Jadi pilih merek modem yang terbaca seperti ini.
2. Pilih DNS Service-nya. Sebaiknya gunakan DNS Google, seperti yang
saya gunakan. Tapi kalau mau coba DNS yang lain, boleh-boleh saja.
3. Klik APPLY DNS. tunggu beberapa saat. Nah, selamat bersurfing ria di internet tanpa kena blokir deh..
Nah, untuk download softwarenya, langsung aja sedot gan dari sini.
Artikel ini masih belum sempurna dan masih perlu dibenahi. Jika sobat bisa memberi masukan, silakan tinggalkan komennya. ^_^
0 comments:
Post a Comment
Comen Post my